Senin, 15 Desember 2014

Perdagangan Internasional



STUDI KOMPARASI PERDAGANGAN INTERNASIONAL ISLAM DAN KAPITALISME: PROTEKSI DALAM LALU-LINTAS PERDAGANGAN DAN MASALAH SISTEM KURS MATA UANG
Annisaa Qisthi Awliya1, Nida Alfianurlaeli Syarifah2, Hanif Eka Meiana3
[1] STEI Hamfara,Ekonomi Islam prodi Manajemen Syariah,e-mail: awliya.hamfara@gmail.com
2STEI Hamfara,Ekonomi Islam prodi Manajemen Syariah,e-mail: ndda06@yahoo.com
3STEI Hamfara,Ekonomi Islam prodi Keuangan dan Perbankan Syariah,e-mail:hanifekameiana@yahoo.co.id

Abstract
Perdagangan internasional yang diterapkan dalam sistem ekonomi kapitalisme dan sistem ekonomi Islam berbeda baik dalam hal proteksi maupun sistem kurs mata uang. Proteksi menurut konsep ekonomi kapitalisme adalah tarif dan kuota yang bebas tapi tetap negara bisa untuk mengatur tarif dan kuota. Sedangkan konsep ekonomi Islam tarif di berlakukan tergantung terhadap kewarganegaraan pedagangnya bukan terhadap kuota yang masuk kedalam negara dan bukan barang kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Sistem kurs mata uang yang di ambil oleh kapitalisme adalah kurs mata uang mengambang bebas sedangkan Islam memandang mata uang harus berstandar pada emas dan perak sebagai alat transaksi perdagangan internasional.

Kata kunci : Perdagangan Internasional, Sistem ekonomi Kapitalisme, Sistem ekonomi Islam, Proteksi, Sistem kurs Mata uang
PENDAHULUAN
Arti penting aspek ekonomi dalam kehidupan manusia semakin lama semakin penting, sedemikian rupa sehingga negara-negara di dunia menganggap kekuatan ekonomi sebagai salah satu ukuran keperkasaan sebuah negara, yang dapat menentukan besar kecilnya pengaruh mereka menghadapi isu-isu global. Bahkan beberapa negara memandang jatuhnya Uni Soviet dari kedudukannya sebagai negara adidaya di dunia disebabkan karena tatanan sistem ekonomi mereka yang rapuh.
Depresi tahun 1930-an telah menyebabkan banyak negara melakukan proteksi, setiap negara berusaha untuk mengurangi pengaruh yang tidak baik dari perkembangan ekonomi dunia dengan mengurangi ketergantungan dari luar negri melalui tindakan-tindakan yang bersifat protektif. Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang paling berpengaruh saat itu juga melakukan proteksi dengan menggunakan tarif terhadap impornya melalui Smoot-Howley. Tindakan ini diikuti negara-negara lain sehingga perdagangan bebas tidak terjadi. Dengan adanya proteksi, ekonomi negara-negara di dunia tidak dapat tumbuh dengan cepat. Sehingga dalam perkembangannya, ekonomi kapitalisme berhasil merubah tatanan perdagangan internasional yang semula menerapkan strategi industrialisasi impor menjadi liberalisasi perdagangan. Secara umum reformasi itu meliputi penurunan dan penyederhanaan struktur tarif serta berbagai proteksi lalu lintas perdagangan lainnya secara besar-besaran. Kemudian liberalisasi perdagangan ini diperkuat oleh adanya perundingan perdagangan multilateral dalam kerangka GATT, seri terakhirnya dikenal dengan trade round “putaran perdagangan” dimana di dalamnya disepakati beberapa aturan liberalisasi perdagangan internasional. Liberalisasi perdagangan adalah konsep ekonomi yang mengacu pada Harmonized Commodity Description and Coding System.  Buah dari sistem kapitalisme yang telah memberikan tekanan global pada negara-negara berkembang maupun negara-negara miskin. Dalam pasar bebas dunia, negara-negara industri maju akan selalu memenangkan persaingan. Negara berkembang maupun negara miskin hanya akan menjadi obyek pemasaran dari industri-industrinya. Kebebasan lalu lintas modal juga menyebabkan perusahaan-perusahaan negara maju dapat menguasai dan memiliki perusahaan negara miskin yang kalah dalam persaingan.
                Kapitalisme juga memandang bahwa sistem kurs yang diterapkan harus mengambang bebas (freely floating exchange rates system).
Islam memandang bahwa tarif perdagangan hanya dikenakan untuk perdagangan luar neggri yang dikenal dengan istilah ‘usyur.

METODE PENULISAN
Bahan/Teori
  1. Perdagangan Luar Negeri
Thomas munn (1571-1641) dalam bukunya England’s Treasure by Foreign Trade menjelaskan bahwa cara paling baik dalam meningkatkan  kekayaan negara adalah dengan menjual lebih banyak produk kepada penduduk asing dibanding nilai konsumsi dari barang-barang mereka. [1]
Berbeda dengan Munn adalah teori Adam Smith (1723-1790). Dalam karyanya berjudul An Inquiry Into The Nature And Causes of the Wealth of Nation (disingkat Wealth of Nation) menyarankan agar negara dalam perekonomian di minimalisir (Laizes Faire). Dengan begitu, sumberdaya dunia dapat di dayagunakan secara efisien untuk memaksimalkan kesejahteraan dunia melalui perdagangan dunia.
Teori perdagangan internasional meliputi dua pembahasan yaitu aspek mikroekonomi dan aspek makroekonomi. Aspek mikroekonomi misalnya tentang teori murni perdagangan dan teori kebijakan perdagangan. Aspek makroekonomi terkait dengan kurs valas asing dan neraca pembayaran yang lebih dikenal dengan istilah keuangan internasional.
Sejalan dengna teori perdagangan internasional diatas, teori ekonomi internasional selalu mengansumsikan bahwa dunia ini terdiri dari dua negara, dua komoditas, dua jenis faktor produksi. Teori ini juga mengasumsikan tidak terdapat pembatasan perdagangan, terjadi mobilitas faktor produksi secara sempurna dalam suatu negara namun tidak ada mobilitas antar negara, terdapat persaingan sempurna pada pasar semua jenis komoditas dan faktor produksi serta terdapat biaya transportasi.
  1. Perbandingan sistem ekonomi islam dan ekonomi kapitalisme
Komparasi dilakukan dalam rangka memotret fakta kedua konsep sistem tersebut sehingga bisa tergambar lebih obyektif dan menyeluruh.


Tabel 1. Perbandingan sistem ekonomi islam dan kapitalisme
Ekonomi Islam
Ekonomi Kapitalisme
Mekanisme distribusi:
  1. Pengaturan kepemilikan
  2. Subsidi tanpa kompensasi
Dampak : keadilan dan kemakmuran
Mekanisme distribusi:
  1. Harga
  2. Kebebasan kepemilikan dan bekerja
Dampak: kesenjangan yang ekstrim
Pengembangan harta dan investasi:
  1. Pengharaman riba (fokus pada sektor rill)
  2. Sumber pemodalan (utang-piutang, syirkah, pinjaman dan pemberian dari baitul mal).
Dampak: banyaknya alternatif permodalan dan pola investasi yang produktif.
Pengembangan harta dan investasi:
  1. Berbasis riba dan judi (transaksi spekulatif).
  2. Perbankan ribawi, bursa saham, dan valas.
Dampak: menghambat sirkulasi harta, resesi dan krisis berulang ulang.
Sumber: febrianti abassuni, dkk. Jalan baru intelektual muslimah, MHTI 2012, hal. 170.
Tabel 2. Konsep uang sistem ekonomi islam dan kapitalisme
Ekonomi islam
Ekonomi kapitalisme
  1. Uang tidak identik dengan modal
  2. Uang adalah public good
  3. Modal adalah private good
  4. Uang adalah flow concept
  5. Modal adalah stock concept
  1. Uang seringkali diidentikkan dengan modal
  2. Uang (modal) adalah private good
  3. Uang (modal) adalah flow dan stock concept
Sumber: febrianti abassuni, dkk. Jalan baru intelektual muslimah, MHTI 2012, hal. 174.
Tabel 3. Sistem anggaran dalam ekonomi islam dan kapitalisme
Ekonomi islam
Ekonomi kapitalisme
Konsep anggaran berimbang
Konsep anggaran berimbang, tapi realisasinya sering defisit.
Pemasukan pokok dalam anggaran:
  1. Kepemilikan umum
  2. Kharaj, fa’i, khums, jisyah
  3. Zakat
Dampak: besar dan banyaknya alternatif pemasukan dalam pembiayaan pembangunan secara mandiri.
Pemasukan pokok dalam anggaran:
  1. Pajak
  2. Utang
Dampak: membuka peluang intervensi asing melalui jeratan utang, menambah beban berat masyarakat melalui mekanisme peningkatan pajak
Pengeluaran anggaran: tahunan penanggung jawab: khalifah. Dampak: pembiayaan pembangunan efektif, tepat sasaran dan berkesinambungan.
Pengeluaran anggaran: tahunan penanggung jawab: eksekutif bersama legislatif. Dampak: realisasi anggaran tidak optimal, tidak efektif dan tidak efisien.
Sumber: febrianti abassuni, dkk. Jalan baru intelektual muslimah, MHTI 2012, hal. 217.





Tabel 4. Mata uang dalam ekonomi islam dan kapitalisme
Ekonomi islam
Ekonomi kapitalisme
Mata uang berbasis emas dan perak. Dampak: kestabilan nilai mata uang, daya beli masyarakat stabil.
Mata uang berbasis kertas. Dampak: nilai mata uang tidak stabil, daya beli masyarakat trendnya menurun
Sumber: febrianti abassuni, dkk. Jalan baru intelektual muslimah, MHTI 2012, hal. 178.

  1. Proteksi perdagangan luar negeri
Kebijakan yang diberlakukan pada perdagangan internasional, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang-barang impor disebut proteksi. Proteksi dalam perdagangan internasional terdiri atas kebijakan tarif, kuota, larangan impor, subsidi, dan dumping. [2]
1.       Tarif
Tarif adalah hambatan perdagangan berupa penetapan pajak atas barang-barang impor. Apabila suatu barang impor dikenakan tarif, maka harga jual barang tersebut di dalam negeri menjadi mahal. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli barang tersebut, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri lebih banyak dinikmati oleh masyarakat
2.       Kuota
Kuota adalah bentuk hambatan perdagangan yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis barang yang dapat diimpor dalam suatu periode tertentu. Sama halnya tarif, pengaruh diberlakukannya kuota mengakibatkan harga-harga barang impor menjadi tinggi karena jumlah barangnya terbatas. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya pembatasan jumlah barang impor sehingga menyebabkan biaya rata-rata untuk masing-masing barang meningkat. Dengan demikian, diberlakukannya kuota dapat melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang luar negeri
3.       Larangan Impor
Larangan impor adalah kebijakan pemerintah yang melarang masuknya barang-barang tertentu ke dalam negeri. Kebijakan larangan impor dilakukan untuk menghindari barang-barang yang dapat merugikan masyarakat. Misalnya melarang impor daging sapi yang mengandung penyakit Anthrax
4.       Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah dengan memberikan bantuan kepada produk dalam negeri. Subsidi yang dilakukan pemerintah dapat berupa keringanan pajak, pemberian fasilitas, pemberian kredit bank yang murah ataupun pemberian hadiah atau insentif dari pemerintah. Adanya subsidi, harga barang dalam negeri menjadi murah, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri mampu bersaing dengan barang-barang impor
5.       Dumping
Dumping adalah kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara dengan cara menjual barang ke luar negeri lebih murah daripada dijual di dalam negeri
  1. Kurs mata uang
Exchange Rates (nilai tukar uang) atau yang lebih populer dikenal dengan sebutan kurs mata uang adalah catatan (quatation) harga pasar dari mata uang asing (foreign currency) dalam harga mata uang domestik (domestic currency) atau resiprokalnya, yaitu harga mata uang domestik dalam mata uang asing. [3]
Ketika sistem moneter dunia masih berbasis pada mata uang emas dan perak, tidak timbul masalah yang terkait dengan harga-harga. Stabilitas nilai uang bisa dipertahankan dalam kurun waktu yang panjang. Mata uang berhasil menjalankan fungsinya sebagai alat tukar. Uang akan menghasilkan uang melalui perantara produksi berbagai komoditas. Jadi, prinsip yang berlaku adalah: uang-komoditas-uang. Akan tetapi konsep uang kertas yang disandarkan pada emas ternyata tidak mampu mengakomodasi keserakahan kaum kapitalis. Kapitalis terus berusaha mencari jalan agar dapat memanfaatkan uang lebih dari yang dia miliki, sampai kemudian timbul gagasan untuk mencetak uang kertas yang tidak disandarkan pada benda berharga apapun.[4]
METODE

1.       Obyek Penelitian
Penelitian ini mengacu pada studi literatur sehingga objek penelitian ini adalah perbandingan perdagangan internasional islam dan kapitalisme itu sendiri yang terfokus pada proteksi lalu-lintas perdagangan dan masalah sistem kurs mata uang.
2.       Data Yang Dibutuhkan
Data sekunder adalah data yang diperoleh dalam bentuk yang sudah jadi, sudah dikumpulkan dan diolah oleh pihak lain dan biasanya sudah dalam bentuk publikasi. Data semacam ini sudah dikumpulkan oleh pihak lain untuk tujuan tertentu yang demi bukan keperluan riset yang sedang dilakukan peneliti saat ini secara spesifik.
Data sekunder yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah sumber-sumber literatur yang menjelaskan teori perdagangan internasional sistem ekonomi islam dan sistem ekonomi kapitalis.
Sebagian besar data yang dipakai adalah data sekunder dari berbagai sumber buku – buku perdagangan internasional terkait dengan proteksi lalu-lintas perdagangan internasional dan sistem kurs mata uang, jurnal ekonomi makro, tesis tentang perdagangan internasional, dan lainnya.
3.       Teknik Memperoleh Data
Studi literatur adalah teknik pengumpulan data dan informasi melalui pencarian dan penemuan bukti-bukti. Metode ini merupakan metode pengumpulan data yang berasal dari sumber non manusia. Dokumen-dokumen yang dikumpulkan akan membantu peneliti dalam memahami fenomena yang terjadi di lokasi penelitian dan membantu dalam melakukan interpretasi data. Selain itu, dokumen dan data-data literatur dapat membantu dalam penyusunan teori dan melakukan validasi data. [5]
Studi literatur dilakukan dengan melakukan pengumpulan bahan-bahan dari perpustakaan STEI HAMFARA Yogyakarta. Selain itu penulis mendapatkan literatur dari berbagai website. Literatur yang digunakan berupa buku, jurnal, dan lain-lain seperti tertera pada pembahasan data sekuder.
4.         Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan data kualitatif, yaitu serangkaian data hasil observasi dimana tiap observasi yang terdapat dalam sampel (atau populasi) tergolong pada salah satu kemungkinannya tidak dapat dinyatakan dalam angka-angka,sehingga metodologi penelitian yang dipilih adalah metodologi penelitian kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti kondisi objek yang alamiah, (lawannya adalah eksperimen) dimana peneliti merupakan instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generalisasi. [6]

HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil penelitian ini adalah konsep proteksi lalu-lintas perdagangan dan sistem kurs mata uang ekonomi islam dan konsep proteksi lalu-lintas perdagangan dan sistem kurs mata uang ekonomi kapitalisme yang ditemukan dari sumber-sumber data. Pemaparan  pertama akan disajikan konsep proteksi lalu-lintas perdagangan dan sistem kurs mata uang ekonomi islam kemudian dilanjutkan konsep proteksi lalu-lintas perdagangan dan sistem kurs mata uang ekonomi kapitalisme.
1.        Proteksi lalu-lintas perdagangan Kapitalisme
Adji Samekto (2008) membagi perkembangan kapitalisme dalam tiga periode sebagai berikut: periode awal disebut sebagai periode liberal, periode kedua disebut periode kapitalisme terorganisir dan periode ketiga disebut periode kapitalisme tidak terorganisir.[7] Perdagangan bebas merupakan turunan dari sistem ekonomi kapitalisme. Salah satu doktrin kapitalisme adalah kebebasan memiliki dan bertransaksi ekonomi. Perdagangan bebas dipandang sebagai metode mendistribusikan barang dan jasa yang efisien. Perdagangan bebas mengeliminasi berbagai hambatan tarif. Harga barang semakin murah dan mudah didistribusikan ke negara lain. Tapi kompetisi tak terelakkan. Barang yang diproduksi dan dipasarkan secara efisien akan eksis, sementara yang tidak efisien akan tersingkir secara alamiah.
Kebijakan proteksi adalah kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang tumbuh (infant industry), dan melindungi perusahaan baru dari perusahaan-perusahaan besar yang semena-mena dengan kelebihan yang ia miliki, selain itu persaingan-persaingan barang-barang impor. Ada dua alasan kuat yang mendorong lahirnya kebijakan proteksionisme, yaitu melindungi perekonomian domestik dari tindakan negara atau perusahaan asing yang tidak adil, dan melindungi industri-industri domestik yang baru berdiri (infant industry). Pihak pemerintah telah menggunakan tarif dan kuota terhadap perekonomian. Peran pemerintah adalah sebagai pelengkap saja, mengingat doktrin yang diungkapkan oleh Smith di Eropa tentang laizess faire yang artinya meminimalisasi Peran negara. Namum teori ini muncul dan tenggelam oleh teori Keynes yang  yang menganjurkan campur tangan pemerintah setelah depresi besar sebelum Perang Dunia II. Sejak ditandatanganinya perjanjian penghapusan hambatan tarif (GATT) dan dibentuknya organisasi perdagangan ekonomi (WTO) merupakan implementasi dan strategi kebijakan ekonomi perdagangan bebas.
Tarif adalah pajak yang dikenakan pada barang impor. Mengapa tarif dilihat dari sifatnya adalah tetap dalam konteks price mechanism merupakan dasar market economic. Kuota adalah pembatasan terhadap jumlah barang yang boleh diimpor. Gambaran besarnya tarif yang dikenakan oleh Amerika dan Jepang pada tahun 1980 mengenakan tarif 2,5 persen atas barang impor mobil. Tarif cenderung menaikan harga, menurunkan jumlah yang dikonsumsi dan diimpor, serta menaikkan produksi domestik. Tingginya tarif  akan menimbulkan tutupnya semua perdagangan. [8]
2.       Sistem kurs mata uang Kapitalisme
Sistem kurs mata uang dalam kapitalisme adalah sistem kurs mata uang mengambang bebas (floating exchange rates). Sistem kurs mata uang mengambang bebas adalah sistem devisa dimana kurs suatu mata uang dengan mata uang yang lain dibiarkan untuk ditentukan secara bebas oleh tarik menarik kekuatan pasar. Pada sistem ini keterkaitan sistem harga antar negara terbentuk, karena kurs beban dapat digunakan sebagai pedoman dalam menentukan nilai mata uang dalam negeri yang dinyatakan dalam emas.
3.        Proteksi lalu-lintas perdagangan Islam
Islam mamandang perdagangan internasional sebagai aktifitas jual beli, sehingga akan memberikan sangsi terhadap yang melanggarnya. Negara di dunia ini terbagi menjadi dua bagian, daarul Islam dan daarul harby. Posisi negara dalam perdagangan luar negeri yaitu menjalankan fungsi supervisi secara umum. Dasar dari terjadinya perdagangan luar negeri bukan hanya pada komoditi yang diperdagangkan, tetapi memandang pedagang yang memiliki komoditi tersebut. Maka asas dalam perdagangan bukan komoditi. Sebab aktifitas perdagangan itu dilakukan oleh dua pihak, sebagai penjual dan pembeli.
Sekalipun dalam pandangan islam bukan komoditi sebagai asas perdagangan. Hukum asal komoditi mengikuti pedagangnya. Dan dari sisi kepemilikan barang maka komoditi yang diperdagangkan adalah komoditi yang termasuk dalam kategori kepemilikan individu, bukan komoditi kepemilikan umum dan juga bukan kepemilikan negara. Disamping itu ada beberapa komoditi yang dilarang diperdagangkan berdasarkan hukum syara’.
Tarif yang sering kita kenal dengan bea cukai (excise tax) tidak boleh diambil dari warga negara islam atas komoditi impor atau ekspor. Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir bahwa dia telah mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Tidak akan masuk surga, orang yang memungut bea cukai.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Hakim dari Ukhbah bin Amir). Sedangkan terhadap selain warga negara Islam yaitu pedagang-pedagang asing maka di kenakan atas mereka sebagaimana mereka mengenakan atas pedagang-pedagang warga negara Islam, baik mereka muslim maupun non muslim. Diriwayatkan dari Abi Majaz Lahiq bin Hamid, dia berkata : “mereka bertanya kepada Umar : Apa yang kita kenakan atas penduduk darul harbi, apabila mereka datang (memasukan barang) kepada kita? Umar bail bertanya : Apa yang mereka kenakan atas kalian, apabla kalian memasukan (barang) kepada mereka?’ mereka menjawab: Usyur.’ (10%). Umar berkata: seperti itulah yang kita kenakan atas mereka.” Memungut bea cukai dari orang asing itu hukumnya mubah. [9]
Status pedagang menjadi suatu penentu dari status komoditi yang diperdagangkan. Pedagang dianggap sebagai rakyat suatu negara berdasarkan kewarganegaraannya, tidak berdasarkan agama. Maka ada pedagang berkewarganegaraan Islam dan ada pedagang asing. Pedagang yang termasuk warga negara, mereka berhak melakuakn aktivitas perdagangan di luar negeri sama seperti mereka untuk melakukan perdagangan di dalam negeri. Sebab firman Allah swt. “Dan Allah telah menghalalkan jual beli.” (QS. Al-Baqarah :275).
4.       Sistem kurs mata uang ekonomi Islam
Perdagangan internasional telah membentuk interaksi uang antar negara. Karena negara harus membayar harga barang-barang komoditi dengan mata uang negara yang menjualnya atau dengan mata uang yang bisa diterima oleh negara tersebut. Maka terbentuklah interaksi uang antar negara. Dalam pandangan Islam, uang yang digunakan dalam perdagangan internasional adalah uang yang distandarisasi dengan emas dan perak.

KESIMPULAN
Kesimpulan dari penulisan proteksi lalu-lintas perdagangan dan sistem kurs mata uang  yakni terdapat perbedaan antara proteksi lalu-lintas perdagangan dan system kurs mata uang antara perdagangan internasional yang diterapkan dalam sistem kapitalis dengan Islam.
Perbedaan tersebut terjadi dikarenakan antara sistem ekonomi kapitalis dengan sistem ekonomi Islam memiliki konsep yang berbeda sehingga aplikasinya pun juga berbeda. Perbedaan keduanya baik dalam mekanisme peran negara, mata uang dan  proteksi.
Sistem Ekonomi Islam terbukti mampu mengatur jalannya perdagangan internasional yang sesuai dengan syariah Islam. Sehingga kegiatan perdagangan internasional diharapkan tidak terjadi kezholiman dan ketidakadilan yang berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Maka pada akhirnya Islam yang mampu mengatur segala aspek kehidupan khususnya ekonomi serta mendapat keridhoan dari Allah Swt dan derajat kemuliaan di sisi Allah Swt.


















DAFTAR PUSTAKA
[1] Dominic Salvator, Ekonomi Internasional, alih bahasa haris munandar, cet. V (Jakarta: Erlangga, 1997), hal. 24.
[2] Wikayat, Agus. S.Ip.,Mm. 2010. Mata Kuliah: Perdagangan Internasional.
[3] Douglas Greenwald, Encyclopedia of Economics, McGraw-Hill, Inc. 1982, hlm. 430.
[4] Anonim. 2009. Menyongsong sistem ekonomi anti krisis (towards & tranquil Safe World Under the Shade of the Economic System of Islam). Alih bahasa: Abu Faiz dan Oni Noviandi, pustaka thariqul izzah, Bogor
[5] Afifuddin. Dan Beni Ahmad Saebani, Metodologi Penelitian Kualitatif, Pustaka Setia, Bandung 2009
[6] Murtiyani,Siti.2010.Materi kuliah Metodologi Penelitian.Yogyakarta:STEI Hamfara.
[7] Adji Samekto, kapitalisme. Modernisasi dan kerusakan lingkungan, cet. I (Yogyakarta: genta Press, 2008) hal. 24
[8] Paul A. Samuelson&william D. Nordhaus. Makro-Ekonomi, cet. IV (Jakarta:Penerbit Erlangga,1997) hal. 413
[9] Utomo, Yuana Tri,2012. Perbandingan Konsep Perdagangan Luar Negeri anara sisitem ekonomi islam perspektif Hizbut Tahrir dan Sistem ekonomi Kapitalisme, M.Sc Thesis, Program Pasca sarjana Fakultas Agama Islam , Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar